Banding Jaksa Ditolak PN Mataram, Kasus Dana Siluman DPRD NTB Tak Berlanjut

MATARAM, Lingkar.news Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa perkara gratifikasi yang dikenal sebagai kasus ‘dana siluman’ DPRD NTB ke tingkat banding terhenti di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

PN Mataram menyatakan permohonan banding JPU terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB – Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nashib Ikroman – tidak memenuhi syarat formal.

Hal tersebut tertuang dalam tiga penetapan PN Mataram tertanggal 10 Agustus 2026, masing-masing untuk perkara Nomor 16, 17, dan 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Dalam penetapan tersebut, PN Mataram menyatakan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal. Selanjutnya, permohonan banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Kasus Gratifikasi, Kejati NTB Bakal Banding Atas Vonis Bebas Tiga Legislator

Permohonan banding sebelumnya diajukan JPU pada 7 Agustus 2026, atau dua hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa.

PN Mataram dalam pertimbangannya merujuk Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP.

Dalam penetapan perkara M. Nashib Ikroman, PN Mataram menyebut ketentuan mengenai hak banding berbeda antara putusan lepas dan putusan bebas.

Untuk putusan bebas, PN Mataram menyatakan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding.

Pertimbangan serupa tercantum dalam penetapan perkara Indra Jaya Usman Putra dan Hamdan Kasim.

Dengan demikian, permohonan banding JPU atas tiga putusan bebas dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB tidak berlanjut ke Pengadilan Tinggi NTB.

Tiga penetapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Mataram pada 10 Agustus 2026.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki