Banding Ditolak, PT NTB Tetap Vonis Mantan Polisi Rizka 10 Tahun Penjara

Mataram, Lingkar.news – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menolak upaya banding dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan anggota Polri, Rizka Sintiani, atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, pada Jumat (14/8/2026) menyatakan bahwa putusan banding tersebut secara resmi menguatkan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama.

“Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara,” ujar Oka.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Mataram belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.

Terkait kondisi perkara lainnya, Oka menambahkan bahwa penuntut umum sebelumnya juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lain, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, hingga saat ini, putusan banding untuk keempat terdakwa tersebut belum dibacakan oleh majelis hakim.

Rizka dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian suaminya tergolong tindak pidana berat, terutama mengingat status terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Secara keseluruhan, vonis tetap 10 tahun penjara bagi Rizka Sintiani didasarkan pada pertimbangan hakim yang memandang perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meski terdakwa memiliki pertimbangan meringankan seperti tanggungan anak kecil dan rekam jejak yang belum pernah dipidana. Selain hukuman pidana, Rizka juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB melalui sidang etik.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis