NTB, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), melalui pemeriksaan terhadap 21 saksi di Nusa Tenggara Barat pada 12–14 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang diduga sarat dengan benturan kepentingan.
“Para saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, dan dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Budi menambahkan bahwa terdapat temuan terkait pengabaian prosedur standar operasional dalam proyek yang sudah diatur pemenangnya sejak awal. Kesimpulan dari temuan tersebut, adanya praktik penyimpangan prosedur yang sistematis dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap dari pihak swasta ke kepala daerah.
“Menurut Budi, sejumlah saksi menerangkan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dijalankan. Penyidik juga menemukan proyek yang diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal,” lanjutnya.
“Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat (PT Air Minum Giri Menang/AMGM),” tambahnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pihak, mulai dari keluarga tersangka, jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat, hingga staf bagian pengadaan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka terkait konflik kepentingan dan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



