Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Tak Disahkan 15 Desember

JAKARTA, Lingkar.news Pimpinan DPR RI menandatangani komitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan siap bertanggung jawab jika target pengesahan tidak tercapai.

Komitmen itu disampaikan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dasco bersama perwakilan AMPB, salah satunya Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Baca juga: AMPB Tuntut Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Dokumen tersebut tidak hanya memuat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, tetapi juga ketentuan mengenai tanggung jawab pimpinan DPR apabila rancangan undang-undang tersebut tidak diselesaikan sesuai tenggat.

Dasco bahkan menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung pada 15 Desember 2026.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Dasco menyebut pertemuan lanjutan dapat dijadwalkan untuk membahas masukan tersebut secara lebih komprehensif.

“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses penyusunan RUU tersebut hingga pengesahan.

Menurut Saan, berbagai persoalan yang menjadi kegelisahan publik terkait pemberantasan korupsi akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki