Soroti Kebakaran di Sade, Legislator Asal Lombok Evaluasi soal Standar Keamanan

Lombok Tengah, Lingkar.news – Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, mendesak pemerintah untuk melakukan pengetatan standar keamanan pada bangunan warisan budaya pascakebakaran yang melanda kawasan adat Desa Wisata Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Abdul Hadi menekankan bahwa pentingnya integrasi antara pelestarian arsitektur tradisional dengan sistem keamanan modern agar musibah serupa tidak terulang di masa depan.

“Kejadian ini harus menjadi titik balik evaluasi kita bersama. Dalam perspektif keamanan bangunan, kita menghadapi tantangan besar untuk menjaga keaslian bangunan warisan budaya, namun di saat yang sama kita wajib meningkatkan standar keamanannya dari ancaman kebakaran. Arsitektur dan bentuk aslinya harus dipertahankan, tetapi sistem keamanannya harus modern,” ujar Abdul Hadi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, kebakaran di Desa Sade harus menjadi momentum untuk merumuskan perspektif baru mengenai keamanan bangunan, terutama pada kawasan permukiman tradisional yang rentan terhadap bencana. Ia menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan mitigasi bencana bagi masyarakat maupun wisatawan.

Legislator asal Pulau Lombok tersebut menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan intervensi langsung terhadap infrastruktur dasar di kawasan permukiman adat agar sistem proteksi dapat ditingkatkan tanpa menghilangkan jati diri budaya masyarakat Sasak.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tata letak rumah tradisional Sade yang berdempetan serta penggunaan material alam membuat aspek pencegahan dan penanganan kebakaran harus mendapat perhatian yang jauh lebih serius.

Abdul Hadi pun memaparkan urgensi keselamatan bangunan berdasarkan hasil audit Kementerian Pekerjaan Umum terhadap 80 pesantren pada tahun 2025. Dari 1.634 massa bangunan, hanya 5,7 persen yang memenuhi standar keandalan struktur, 8,7 persen memenuhi standar arsitektur keselamatan, dan hanya 0,3 persen yang memenuhi standar proteksi petir serta kelistrikan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki kerangka regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan keselamatan bangunan terhadap bahaya kebakaran, kelistrikan, serta sistem proteksi dan sarana penyelamatan.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan asesmen dan asistensi teknis menyeluruh sebelum rekonstruksi Desa Sade dimulai, mulai dari instalasi listrik, akses kendaraan pemadam, ketersediaan sumber air, jaringan hidran, hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan jalur evakuasi.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis