LOMBOK BARAT, LINGKAR.NEWS – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Gravitasi Mataram bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) NTB serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menggelar penyuluhan hukum terkait sengketa tanah, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta bantuan hukum gratis bagi warga Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan akses pendampingan hukum bagi warga kurang mampu dalam menghadapi persoalan sengketa lahan.
Penyuluhan yang berlangsung di Desa Jembatan Kembar Timur ini difokuskan pada pemberian edukasi mengenai langkah-langkah prosedural penyelesaian sengketa tanah agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain aspek pertanahan, masyarakat juga diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara menekankan bahwa sinergi antara kesadaran hukum dan ketertiban sosial merupakan kunci utama dalam meminimalisir konflik di tingkat akar rumput. “Pembangunan berjalan seiring selangkah dengan terciptanya ketertiban masyarakat,” ujar perwakilan penyelenggara dalam sesi diskusi bersama warga.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menempuh jalur di luar hukum saat menghadapi sengketa, melainkan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah bagi warga yang kurang mampu. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak keadilan yang sama di mata hukum, sekaligus menciptakan iklim desa yang kondusif dan tertib.
Penulis : Abdurrahim Ismail / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Jembatan Kembar Timur, Lombok Barat)



