Mataram, Lingkar.news – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti.
“Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat (7/8/2026).
Hingga saat ini, penyidik belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025.
Sebelum melakukan pelimpahan tahap satu, penyidik telah memperkuat materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara pada Rabu (29/07/2026), yang melibatkan dua tersangka dengan sedikitnya 50 adegan.
Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan dari tersangka MR dalam insiden pembakaran tersebut, sehingga peristiwa yang mengakibatkan dua santri terluka dan satu lainnya meninggal dunia ini dikategorikan sebagai musibah kebakaran.
Dalam perkembangannya, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan kelalaian dan perlindungan anak terhadap para tersangka. Hal ini diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



