Buru WNA Swiss Terpidana Kasus Pencemaran Air, Kejari Mataram Minta Bantuan Kejagung

MATARAM, Lingkar.news Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu warga negara Swiss William John Matheson yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

William merupakan terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara. Ia berstatus buron karena hingga kini belum menjalani eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan koordinasi dengan Kejagung dilakukan sebagai bagian dari upaya mengeksekusi putusan pengadilan terhadap William.

“Kami terus berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejati NTB hingga Kejagung karena kabarnya William sudah kabur ke luar negeri,” kata Oka di Mataram, Selasa (4/8/2026).

Menurut Oka, aparat penegak hukum Indonesia tidak dapat melakukan pengejaran langsung terhadap buronan yang berada di luar negeri karena harus mematuhi ketentuan hukum internasional.

Karena itu, pelacakan buronan di luar wilayah Indonesia memerlukan kerja sama melalui Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).

Namun, pelibatan Interpol menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga Kejari Mataram hanya dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Agung.

“Kalau Interpol itu urusan di pusat. Yang pasti kami telah melakukan koordinasi secara berjenjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah melayangkan tiga kali panggilan kepada William pada akhir 2025 untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, ia yang saat itu berstatus tahanan kota tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, kejaksaan mengetahui William telah meninggalkan Indonesia sehingga eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kejari Mataram telah mengeksekusi Samsul Hadi, mantan Direktur Gerbang NTB Emas (GNE), yang juga menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Dalam putusan kasasi pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi NTB berkekuatan hukum tetap.

Samsul Hadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan status tahanan kota serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dijatuhi hukuman yang sama dan juga berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Perkara tersebut berawal dari kerja sama PT GNE dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih untuk Gili Trawangan dan Gili Meno. Dalam pelaksanaannya, PT BAL diketahui menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.

Selain untuk pelaksanaan eksekusi putusan, keberadaan William John Matheson juga dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB terkait kerja sama PT GNE dengan PT BAL.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki