Dana MBG di NTB Capai Rp2,02 Triliun, Pelaku Usaha Minta Kepastian Regulasi

Mataram, Lingkar.news – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat mampu meningkatkan kelayakan usaha di bidang pangan, khususnya bagi pelaku UMKM di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

MBG harus dipandang sebagai mesin ekonomi. Jika dikelola dengan benar, program itu bisa menjadi penggerak ekonomi lokal yang melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari daerah, ujar Kamrussamad di Mataram, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini kendala utama UMKM pangan adalah ketidakpastian pasar. Kehadiran program MBG dianggap mampu memberikan solusi melalui permintaan yang stabil dalam jangka panjang.

Menurutnya, kepastian kontrak usaha memungkinkan pelaku UMKM melakukan ekspansi produksi dan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperkuat akses terhadap kredit perbankan.

Optimalisasi program MBG di daerah harus memastikan dana yang masuk tetap berputar di NTB dengan melibatkan pengusaha lokal dalam rantai pasok, mulai dari produksi hingga distribusi.

Jika rantai pasok dikuasai pelaku usaha NTB, maka uang tidak langsung keluar daerah. Efeknya bisa berputar tiga sampai empat kali dan menciptakan kekayaan baru bagi masyarakat, tegasnya.

Kamrussamad yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Wilayah Hipka menambahkan bahwa MBG merupakan instrumen fiskal yang efektif mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui distribusi dana ke petani, peternak, hingga sektor logistik.

Data Kanwil DJPb Provinsi NTB per 31 Mei 2026 mencatat realisasi belanja APBN untuk program MBG di NTB mencapai Rp2,02 triliun bagi 1,89 juta penerima manfaat.

Terkait keberlangsungan ekosistem usaha, pelaku usaha MBG, Ahmad Tantawi, menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk menarik minat investasi dunia usaha.

Baru kali ini ada program yang sat-set secara langsung ke bawah tanpa alur birokrasi yang jelimet. Uang diarahkan langsung ke bawah tanpa banyak birokrasi, ujar Ahmad.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis