MATARAM, Lingkar.news – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat Nurul Adha memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pantauan, Nurul Adha tiba di kantor BPKP NTB sekitar pukul 10.00 Wita dengan menggunakan kendaraan pribadi. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Nurul Adha mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan sejumlah hal, termasuk terkait PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
“Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati,” katanya.
Baca juga: Usut Korupsi Lalu Ahmad Zaini, KPK Periksa Wabup Lombok Barat Nurul Adha sebagai Saksi
Nurul Adha juga membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.
“Betul, terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini),” ujarnya.
Selain menanyakan persoalan PT AMGM, penyidik KPK juga menggali informasi terkait hubungan Nurul Adha dengan Lalu Ahmad Zaini.
“Hubungannya seperti apa, apakah ada selain hubungan pekerjaan?” tuturnya.
Pertanyaan serupa juga diajukan terkait hubungannya dengan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan, Nurul Adha mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena tidak terlibat dalam prosesnya.
“Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



