JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha serta enam pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Radiogram Mendagri Terbit, Wabup Nurul Adha Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat usai OTT KPK
Selain Wabup Lombok Barat Nurul Adha, Budi mengatakan enam saksi lain yang diperiksa penyidik KPK adalah:
- Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu,
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Barat Rizky Bani Adam
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi
- Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni
- Mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto
- Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



