JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus membuka peluang masuknya investasi global ke Indonesia.
Pengesahan UU PFII dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU PFII yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai proses pembahasan RUU PFII.
Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah setelah RUU tersebut disetujui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam proses pembahasannya, Panja RUU PFII juga melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum pada 6-9 Juli 2026. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan hingga tahap sinkronisasi dan finalisasi draf pada 9-20 Juli 2026.
Menurut Hekal, UU PFII mengatur berbagai aspek penting, mulai dari definisi, asas penyelenggaraan, pembentukan, kedudukan, hingga tujuan pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Regulasi tersebut juga mengatur kegiatan usaha di wilayah PFII, termasuk pembentukan sejumlah lembaga pendukung seperti dewan pertimbangan, dewan PFII, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Selain penguatan kelembagaan, UU PFII juga mengatur keberadaan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah PFII.
“Pengaturan lainnya, yaitu ihwal pengadilan PFII, baik terkait statusnya sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan pengadilan maupun hukum acara pengadilan PFII,” kata Hekal.
Salah satu poin penting dalam UU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Aturan tersebut mencakup fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, hingga fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang berkegiatan di wilayah PFII.
UU PFII juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan, penanaman modal awal PFII, kewajiban pelaporan dan administrasi, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan yang diberikan.
“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII,” ujar Hekal.
Dengan disahkannya UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, pemerintah berharap regulasi ini mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, menarik investasi internasional, serta memperkuat perekonomian Indonesia.
PFII diharapkan menjadi instrumen baru dalam menciptakan ekosistem finansial yang lebih kompetitif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



