GPMA Gelar Dialog Publik Bahas Dampak Ekonomi dan Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di Pringgabaya

LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Gerakan Pemuda Mahasiswa Anggaraksa (GPMA) menggelar dialog publik bertajuk “Dampak Ekonomi dan Lapangan Kerja dengan Hadirnya Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya” di Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mencari kesepakatan bersama mengenai waktu operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) pasca libur panjang serta mengevaluasi dampak ekonomi program tersebut bagi masyarakat setempat.

Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis, di antaranya Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPI Pringgabaya Ahmad Pinda Sugiarto, perwakilan Forum Mitra SPPG Lalu Putra, Dewan Masyarakat Sehat (DMS) NTB Dedy Supriadi, serta Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Abdul Halid. Pertemuan ini menjadi forum krusial bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan teknis operasional di lapangan.

Koordinator SPPI Kecamatan Pringgabaya, Ahmad Pinda Sugiarto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 28 SPPG di wilayah Pringgabaya. Sebanyak 21 unit telah beroperasi, sementara empat unit lainnya tengah bersiap, dengan SPPG Tanak Gadang dijadwalkan mulai beroperasi bulan ini. “Program MBG ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan dengan perputaran uang mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta per hari. Selain itu, program ini telah menyerap sekitar 1.200 relawan yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Ahmad Pinda.

Meski memberikan dampak positif, Ahmad Pinda mengakui adanya kendala dalam pendataan penerima manfaat. Menurutnya, proses input data yang menggunakan sistem *By Name By Address* (BNBA) dari sekolah-sekolah belum berjalan optimal karena belum seluruh sekolah menyerahkan data yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Ketua Dewan Masyarakat Sehat NTB, Dedy Supriadi, menyoroti aspek lingkungan dalam operasional dapur gizi. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen SPPG di NTB sempat mengalami penangguhan operasional akibat ketidaklengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Kami berharap seluruh pengelola SPPG memahami fungsi dan teknis pembuatan IPAL sesuai standar. Hal ini penting agar air limbah yang dibuang tidak berbahaya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengolahan limbah,” tegas Dedy.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Mitra SPPG Kecamatan Pringgabaya menegaskan bahwa peran mitra sebatas penyedia fasilitas, sementara regulasi operasional sepenuhnya diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai tindak lanjut dari dialog ini, seluruh pihak sepakat bahwa koordinasi operasional ke depan akan dilakukan secara terpusat melalui forum agar kendala teknis dapat segera teratasi.

Penulis : Habib Jihadil Watahan (Pendamping Desa) – Lokasi : (Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur)