Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 3 Purnawirawan Polri

JAKARTA, Lingkar.news Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat secara istimewa kepada tiga purnawirawan Polri dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Upacara Nagara Janottama Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Penganugerahan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian, dedikasi, dan jasa luar biasa para purnawirawan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga purnawirawan Polri yang menerima pangkat kehormatan adalah Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto dan Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki yang masing-masing dianugerahi pangkat Komjen Pol Kehormatan, serta Brigjen Pol (Purn) Taufiq Effendi yang menerima pangkat Irjen Pol Kehormatan.

Sidarto Danusubroto dikenal sebagai mantan Ketua MPR RI periode 2013–2014 dan pernah menjadi ajudan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Sementara itu, Taufiequrachman Ruki merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Taufiq Effendi pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada periode 2004–2009.

Baca juga: 6 Pesan Prabowo untuk Polri di Hari Bhayangkara: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Kuasai AI

Selain menganugerahkan pangkat kehormatan kepada para purnawirawan, Presiden Prabowo juga memberikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 11 satuan kerja di lingkungan Polri yang dinilai berjasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Sumatra Utara, Polda Riau, Polda Lampung, Polda Jawa Tengah, Polda Banten, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jawa Timur, Divisi Hukum Polri, dan Pusat Keuangan Polri.

Presiden juga menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga personel Polri, yakni Kombes Pol Ach. Prasetiyo Adhi Wibowo, AKP Nengsi Marline Waromy, dan Aiptu Wawan Setiyawan atas dedikasi dan pengabdian mereka.

Seluruh penganugerahan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 37 dan 38/TK/Tahun 2026, serta Nomor 55/POLRI/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya, serta Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa.

Penganugerahan tanda kehormatan dan pangkat kehormatan tersebut menjadi bentuk apresiasi negara kepada insan Bhayangkara yang dinilai memiliki integritas, loyalitas, dan kontribusi besar dalam mendukung tugas-tugas kepolisian serta menjaga stabilitas nasional.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki