Mataram, Lingkar.news – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati guna menjamin pemenuhan hak, pengakuan, serta perlindungan masyarakat adat, Selasa (30/6/2026).
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemenbud, Sjamsul Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan masyarakat adat diakui secara hukum di wilayahnya masing-masing.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemdes untuk mendorong pemerintah kabupaten memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Pengakuan ini apakah bisa melalui bentuk surat keputusan bupati, perbub, atau peraturan daerah,” ujar Sjamsul usai berdiskusi dengan Komisi V DPRD NTB di Mataram.
Sjamsul menegaskan bahwa Kemenbud memberikan atensi khusus pada aspek kebudayaan yang mencakup ritual, adat istiadat, ritus, manuskrip, hingga layanan pendidikan adat bagi komunitas setempat.
“Jadi, tidak hanya kebendaan atau cagar budaya. Tapi juga yang tak benda ini juga perlu diperhatikan, karena sifatnya pengetahuan. Kemudian layanan pendidikan adat juga tidak kalah penting untuk proses regenerasi,” kata Sjamsul.
Terkait kompleksitas masalah kewilayahan dan hutan adat, Sjamsul menyebut perlunya kolaborasi lintas kementerian agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur advokasi non-litigasi.
“Nah, melalui koordinasi lintas kementerian ini permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat adat bisa diselesaikan melalui pendekatan advokasi non-litigasi,” jelasnya.
Dalam upaya memperkuat pelestarian kearifan lokal di tengah modernisasi, Kemenbud mendorong penguatan generasi muda melalui berbagai program strategis.
“Ujung tombak masyarakat adat itu ada pada penguatan generasi mudanya. Itu bisa dilakukan melalui jambore dan program-partisipatif seperti gerakan balik kampung, kembali ke bahasa ibu, termasuk pembentukan sekolah adat sebagai inisiatif komunitas,” terang Sjamsul.
Sebagai langkah akhir, pemerintah mengharapkan adanya sinergi yang berkelanjutan antara kementerian, pemerintah daerah, dan DPRD agar hak masyarakat adat dapat diakui secara optimal.
“Jadi, melalui pemenuhan hak masyarakat adat ini kita berharap bisa berjalan secara bertahap dan terukur,” tutup Sjamsul Hadi.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



