MATARAM, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid melalui pesan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
Kholid tidak merinci lebih lanjut alasan penonaktifan tersebut. Namun ia memastikan AKBP Didik sedang dalam proses pemeriksaan internal di Mabes Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya singkat.
Terkait pengganti jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu.
“Iya, betul (AKBP Catur),” kata Kholid.
Diduga Terkait Kasus Narkoba
Nama AKBP Didik menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga terkait dalam perkara tersebut, termasuk dugaan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Diperiksa Polda NTB
AKP Malaungi Dipecat Tidak Hormat
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



