Kejari Lombok Timur Musnahkan BB 75 Perkara, Termasuk 163 Gram Sabu dan 1 Kg Ganja

LOMBOK TIMUR, Lingkar.news Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan barang bukti (BB) dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong.

42 Perkara Narkotika, BB Dimusnahkan

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, menjelaskan bahwa dari total 75 perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 163,354 gram dan ganja seberat 1048,25 gram serta barang bukti berupa alat hisap, korek api gas.

“Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan napza di BPOM Mataram,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, barang bukti narkotika yang tersisa di Kejari Lombok Timur merupakan barang yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Lainnya

Selain kasus narkotika, pemusnahan juga mencakup BB perkara orang dan harta benda sebanyak 14 perkara terdiri dari baju, celana, sarung dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 3 perkara terdiri dari barang bukti kayu, kabel.

“Kegiatan pemusnahan ini terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Bagian Kewenangan Jaksa sebagai Eksekutor

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama dalam bidang pidana umum dan pengelolaan barang bukti.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki