Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB: Saksi Ahli JPU Sebut Norma Gratifikasi Fokus pada Penerima

MATARAM, Lingkar.news Ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram mendadak hening ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan satu pertanyaan sederhana kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB.

“Kalau penerima gratifikasi tidak dipidana, apakah pemberi bisa dipidana?”

Pertanyaan itu diajukan penasihat hukum terdakwa, Dr. Irfan Suyadiarta, kepada ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/5/2026).

Jawaban ahli yang dihadirkan langsung oleh JPU tersebut singkat, namun langsung menyita perhatian ruang sidang. “Tidak bisa,” jawab Lucky.

Keterangan itu muncul dalam pembahasan mengenai konstruksi pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait hubungan antara pihak pemberi dan penerima dalam perkara gratifikasi.

Awalnya, Irfan mempertanyakan tujuan pembentukan norma gratifikasi dan alasan keberadaan pasal tersebut yang berbeda dengan tindak pidana suap.

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa norma dalam pasal gratifikasi memang lebih difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas arah pertanyaannya. “Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?”

Ahli menjawab singkat, “Penerima.”

Menurut ahli, dalam konstruksi pasal gratifikasi memang diasumsikan terdapat pihak pemberi. Namun fokus norma pidananya diarahkan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

“Dia diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Persidangan kemudian makin menarik ketika penasihat hukum kembali mempertanyakan hubungan hukum antara pihak penerima dan pihak yang dituduh memberi.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanya Irfan.

Jawaban ahli kembali tegas, “Tidak bisa.”

Keterangan ahli tersebut langsung menjadi perhatian dalam jalannya persidangan. Sebab, dalam perkara kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ini, tiga terdakwa saat ini didakwa sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Di sisi lain, dalam fakta persidangan sebelumnya juga muncul pengakuan sejumlah anggota DPRD yang menerima uang dan kemudian mengembalikannya.

Ahli juga sempat menegaskan bahwa penerima gratifikasi memiliki kewajiban melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor.

“Wajib melaporkan ke KPK,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut kini menjadi salah satu perhatian utama dalam jalannya persidangan, karena dinilai membuka ruang perdebatan mengenai konstruksi delik gratifikasi, khususnya terkait posisi hukum pihak penerima dan pemberi dalam perkara tersebut.

Sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB sendiri hingga kini masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki