Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Pengadilan Tinggi NTB Tetap Hukum Terdakwa 6 Tahun

Mataram, Lingkar.news – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menguatkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah dalam kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah. Putusan tingkat banding ini sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Kamis (30/7/2026) mengonfirmasi bahwa majelis hakim tingkat banding telah memutuskan untuk tetap pada putusan pengadilan sebelumnya setelah menerima permohonan banding dari para pihak.

Jadi, pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang dimintakan banding para pihak.

Kelik menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB kini memiliki waktu 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan pada Selasa (28/7) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Apakah lanjut upaya hukum kasasi atau tidak, kami masih menunggu arahan pimpinan. Jadi, masih pikir-pikir dalam masa pengajuan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Kusnaini, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.

Upaya kasasi ini dilakukan pihak terdakwa dengan harapan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dapat menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung. Dalam sidang sebelumnya, hakim Mukhlassuddin menilai ada keterlibatan pihak ketiga dalam tindak pidana yang menewaskan korban, sebuah pandangan yang berbeda dari dua hakim anggota lainnya.

Menurut Kusnaini, permohonan kasasi diharapkan dapat menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sebagai salah satu pertimbangan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis