Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan 34 Mobil Listrik Rp14 Miliar

Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penelaahan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp14 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap awal pendalaman materi perkara.

“Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan),” kata Zulkifli di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses telaah merupakan langkah krusial untuk menentukan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Jadi, di sini (telaah) kita harus benar-benar melihat laporannya,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan bahwa pihak Kejati NTB belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait substansi laporan maupun potensi tersangka, mengingat proses investigasi masih berjalan di bidang pidana khusus.

Sebagai kesimpulan dari langkah awal ini, Kejati NTB berkomitmen untuk mempelajari seluruh materi yang dilaporkan, mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan 34 unit mobil listrik merek JAECOO dan BYD yang disewa melalui pihak ketiga.

Laporan yang diterima pada 2 Juni 2026 tersebut menyoroti ketidaktransparanan proses lelang yang tidak tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB. Selain itu, pelapor mempertanyakan urgensi pengadaan di tengah masih banyaknya aset kendaraan dinas pemerintah daerah yang tersedia.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis