JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses sekitar 30 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut terancam kewajiban pembayaran hampir Rp15 triliun jika terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berjalan.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026).
Jumhur mengatakan proses penegakan hukum terhadap perusahaan terkait karhutla dilakukan secara nasional. Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak kasus pembakaran lahan.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Menurut Jumhur, penanganan perkara terkait karhutla juga telah dilakukan sejak 2025. Namun, khusus pada 2026, sekitar 30 perusahaan telah masuk dalam proses penegakan hukum.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab nantinya diwajibkan membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.
KLH menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga mengejar pertanggungjawaban atas kerugian negara dan pemulihan lingkungan apabila perusahaan terbukti bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan mitigasi untuk mencegah karhutla meluas. Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan di lapangan untuk menekan dampak kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa berkembang menjadi lebih besar.
Dalam peninjauan di Banjarbaru, Jumhur juga menyampaikan perkembangan karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di provinsi tersebut mencapai sekitar 8.000 hektare.
Angka tersebut masih jauh di bawah luas lahan terbakar pada 2023 yang mencapai sekitar 190.000 hektare.
“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” kata Jumhur.
Ia meminta seluruh pihak terus bersinergi agar luas karhutla di Kalimantan Selatan tidak kembali mendekati angka pada 2023. Mitigasi dan penanganan bersama dinilai penting untuk menekan potensi meluasnya kebakaran.
Menurut Jumhur, kondisi di Kalimantan Selatan menunjukkan adanya keberhasilan upaya mitigasi sebelum bencana. Meski demikian, pengendalian karhutla juga dipengaruhi faktor alam, termasuk waktu turunnya hujan.
“Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana, ya, dan juga atas tentunya rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kehendak-Nya tidak menyebar dengan luas,” ujar Jumhur.
Pemerintah akan terus mempertahankan upaya mitigasi dan penanganan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap perusahaan, sebagai bagian dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara nasional.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



