Lindungi Sawah dari Alih Fungsi, NTB Ajukan 207 Ribu Hektare Jadi LP2B

Mataram, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan 207 ribu hektare sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan dari alih fungsi sekaligus mendukung swasembada pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB Lalu Mirza Amir Hamzah di Mataram, Rabu (4/11/2026), mengatakan luas Lahan Baku Sawah (LBS) di NTB saat ini mencapai 237.341 hektare. Dari jumlah tersebut, 207 ribu hektare diajukan untuk ditetapkan sebagai LP2B.

“Sekarang LBS kita 237 ribu, sekarang mau direvisi diajukan minimal 87 persen dari LBS untuk ditetapkan menjadi LP2B. Saat ini sedang berproses di ATR (Agraria dan Tata Ruang) sesuai Perpres (Peraturan Presiden),”

Pemprov NTB berupaya mengunci lahan sawah tersebut agar terlindungi dari tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan perumahan. Melalui penetapan LP2B, sekitar 207 ribu hektare sawah akan menjadi lahan abadi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Mirza menegaskan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan dengan memperhitungkan jumlah penduduk dan kebutuhan jasa, bukan secara sembarangan.

“Jadi nggak asal caplok. Kalau menggunakan lahan yang masuk LBS harus mengganti ke lahan lain juga,”

Selain melindungi lahan sawah, Pemprov NTB mengandalkan program optimalisasi lahan (Oplah) tahun lalu dan irigasi perpompaan untuk menjaga produktivitas pertanian tetap tinggi.

Menurut Mirza, pompanisasi memungkinkan peningkatan frekuensi tanam pada lahan yang sebelumnya hanya dapat ditanami satu kali.

“Dengan pompanisasi, lahan yang tadinya hanya bisa tanam sekali, kini bisa dua kali,”

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis