Operasi Antik Rinjani 2026: Polda NTB Tangkap 178 Tersangka Narkoba

Mataram, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 129 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan masif yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Satresnarkoba polres di seluruh kabupaten/kota di NTB.

“Jadi, dari 129 kasus yang terungkap Polda dan polres jajaran, 27 di antaranya target operasi dan 102 kasus nontarget operasi,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Selasa (11/8/2026).

Dari total 129 kasus tersebut, kepolisian menetapkan 178 orang sebagai tersangka. Rinciannya terdiri dari 27 orang yang masuk dalam target operasi dan 151 orang lainnya merupakan hasil pengembangan atau nontarget operasi.

“Sisanya, 151 orang nontarget operasi,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 ini juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya ganja kering seberat 5,5 kilogram, sabu hampir setengah ons, satu pohon ganja, tiga butir obat-obatan, 922,86 gram magic mushroom, serta uang tunai sebesar Rp173 juta.

“Ada juga sabu hampir setengah ons, satu pohon ganja, tiga butir obat-obatan, dan magic mushroom 922,86 gram serta uang tunai Rp173 juta,” katanya.

Terkait maraknya peredaran barang haram tersebut, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali oknum aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, Polda NTB juga mengamankan tiga oknum anggota Polri yang berstatus tersangka. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada 2 Agustus 2026. Dua tersangka yakni IDMA dari Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM dari Polres Lombok Barat saat ini menjalani penahanan di Penempatan Khusus (Patsus) Polda NTB, sementara satu oknum berinisial A dari Polres Bima Kota ditangkap di wilayah Rompo, Kabupaten Bima. Selain proses pidana, ketiganya kini menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda NTB.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis