Panitia Tetapkan Tujuh Anggota BPD Desa Keru Periode 2026-2034

LOMBOK BARAT, LINGKAR.NEWS – Panitia Penjaringan dan Penyaringan menetapkan tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keru terpilih untuk periode 2026-2034 dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Kantor Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (15/7/2026). Proses penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan seleksi pengisian keanggotaan BPD yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 38 Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Keru, perwakilan Pemerintah Kecamatan Narmada, perangkat desa, pendamping lokal desa, serta seluruh panitia dan anggota BPD terpilih. Adapun tujuh nama yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor 10/Pan.BPD/KR/VII/2026 adalah Mariadi (Dusun Darmasaba), Imron Yakin (Dusun Keru), Hanapi Anjaswadipati (Dusun Sabe Lendang), Muhsan Yusuf (Dusun Repok Atas), Sumarlan (Dusun Darmasaba Dasan), Edi Idris (Dusun Darmasaba Dasan 1), dan Wiriatul Padli (Dusun Gondang).

Kasi Pemerintahan Kecamatan Narmada, Sahdi, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja panitia yang telah menjalankan seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemilihan secara keterwakilan dengan koordinasi yang baik. Ia menegaskan bahwa BPD merupakan mitra sejajar pemerintah desa yang memiliki fungsi strategis dalam legislasi, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa.

“BPD memiliki peran krusial dalam membahas dan menetapkan peraturan desa. Kami berharap sinergi antara pemerintah desa dan BPD yang baru ini dapat memperkuat fungsi pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas,” ujar Sahdi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Keru, Rawida, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih dan berharap mereka dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab. Rawida secara khusus menaruh harapan besar agar anggota BPD yang baru dapat segera berkolaborasi dalam menyusun peraturan desa (Perdes) yang mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Keru.

Sementara itu, Ketua Panitia, Perlop, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara maksimal ke tujuh dusun di Desa Keru. Ia memastikan seluruh proses pemilihan telah mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan. “Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan Perbup Lombok Barat Nomor 38 Tahun 2026 sebagai acuan utama, sehingga proses ini berjalan kondusif dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Sarpiadi (Pendamping Desa) – Lokasi : (Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat)