KABUPATEN SUMBAWA BARAT, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Pendataan Indeks Desa tahun 2025 bagi seluruh perangkat desa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Senayan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses penginputan data indeks desa agar rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tim pendataan indeks desa dari setiap desa di wilayah Kecamatan Poto Tano. Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sumbawa Barat, Hetty, hadir sebagai pemateri utama yang memaparkan teknis serta urgensi akurasi data dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan.
Hetty menegaskan bahwa seluruh desa diwajibkan untuk menuntaskan proses pendataan tersebut paling lambat pada 31 Juli 2026. Ketentuan ini merujuk pada surat edaran resmi dari Bupati Sumbawa Barat mengenai percepatan pemutakhiran data indeks desa.
“Kami menekankan kepada seluruh tim pendataan di tingkat desa agar bekerja secara cermat dan tepat waktu. Penyelesaian pendataan ini harus dilakukan paling lambat 31 Juli 2026 sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Edaran Bupati Sumbawa Barat,” ujar Hetty dalam paparannya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis yang dihadapi perangkat desa di lapangan, sehingga target penyelesaian data dapat tercapai tepat waktu guna mendukung efektivitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Penulis : Sabaruddin, S.Pd (Pendamping Desa) – Lokasi : (Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat)



