LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kecamatan Wanasaba bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Tahap I di Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Tim Monev yang dipimpin oleh Kasi PMD Kecamatan Wanasaba, Herman, SH, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBDes Tahap I.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Camat Wanasaba Nomor 400.10.2.4/073/Cmt.Wnsb/2026 tanggal 24 Juni 2026, sekaligus menjalankan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait pengawasan keuangan desa.
Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Kecamatan Wanasaba, Muh. Fauzan, S.Si., menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa. Ia meminta Pemerintah Desa Bebidas untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung dalam setiap tahapan kegiatan agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Setiap proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa harus didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap dan tepat waktu. Hal ini krusial agar penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan,” ujar Muh. Fauzan di sela-sela kegiatan.
Menanggapi evaluasi tersebut, Kaur Keuangan (Bendahara Desa) Bebidas, M. Alwi, menyambut baik kehadiran tim monev. Menurutnya, pendampingan ini sangat membantu pemerintah desa dalam meminimalisir kesalahan administratif sebelum dilakukan pemeriksaan oleh auditor eksternal.
“Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Monev Kecamatan dan TPP Kecamatan Wanasaba sangat penting. Dengan adanya kegiatan ini, kami pemerintah desa jadi mengetahui kekurangan dalam administrasi sehingga bisa segera diperbaiki sebelum diperiksa oleh tim auditor dari Inspektorat maupun BPKP,” ungkap M. Alwi.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong Pemerintah Desa Bebidas untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis : Muh. Fauzan / Pendamping Desa (Korcam TPP Wanasaba) – Lokasi : (Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur)



