LOMBOK TENGAH, LINGKAR.NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat koordinasi percepatan pemutakhiran data Indeks Desa tahun 2026 di Desa Panjisari, Kecamatan Praya, pada Selasa (28/7/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) guna memastikan seluruh data 142 desa di wilayah tersebut tuntas diverifikasi paling lambat 10 Agustus 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Lombok Tengah Baiq Murniati, S.Sos, Kepala Bidang Administrasi Desa Baiq Riana Meilya, S.STP, jajaran staf fungsional DPMD, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pendamping Desa. Fokus utama pertemuan ini adalah mengevaluasi progres pemutakhiran data yang saat ini dinilai belum merata di tingkat desa, serta menyelaraskan target peningkatan status kemandirian desa sesuai RPJMD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2030.
Kepala Dinas PMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat instruksi resmi kepada seluruh kepala desa agar proses pemutakhiran data dapat diselesaikan tepat waktu. “Saya telah meminta Kepala Bidang Administrasi Desa untuk segera memproses surat tindak lanjut dari Kemendes PDT agar dapat disampaikan ke desa-desa pada minggu ini,” ujar Baiq Murniati.
Koordinator TPP Pendamping Desa Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menjelaskan bahwa meskipun proses pemutakhiran tahun ini lebih efisien karena hanya memperbarui data yang berubah dari hasil tahun 2025, pihaknya tetap memerlukan koordinasi intensif. “Ketika surat pemutakhiran data indeks desa sudah diedarkan ke desa, maka kami TPP sebagai pendamping akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran untuk membahas teknis pendampingan. Hal ini agar target waktu dan target peningkatan status desa mandiri dapat tercapai,” tegas Lalu Mustanadi.
Berdasarkan data tahun 2025, dari 142 desa di Lombok Tengah, tercatat 88 desa berstatus mandiri, 42 desa maju, dan 12 desa berkembang. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan peningkatan status menjadi 106 desa mandiri pada tahun 2026, yang berarti terdapat target penambahan 18 desa dari status maju ke mandiri.
Sebagai langkah teknis, pendampingan akan dilakukan secara berjenjang, yakni Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa, Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan, dan TAPM di tingkat kabupaten. Seluruh pihak berkomitmen untuk memastikan target 100 persen tuntas pada 10 Agustus 2026 guna mendukung akselerasi pembangunan daerah.
Penulis : Lalu Mustanadi / TAPM Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Panjisari, Lombok Tengah)



