SUMBAWA, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lekong pada Selasa (28/7/2026) tersebut menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan desa sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar penentuan program prioritas tahun depan.
Musyawarah yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekong ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, kader Posyandu, TP PKK, hingga perangkat desa. Forum ini membahas berbagai usulan pembangunan yang mencakup sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan ekonomi, serta penguatan kualitas sumber daya manusia secara demokratis dan terbuka.
Kepala Desa Lekong, H. Muhammad Kasum, SH, menegaskan bahwa Musdes merupakan momentum krusial untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Ia meyakini bahwa partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami ingin seluruh program yang dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027 benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat. Dengan kebersamaan dan partisipasi semua pihak, kami optimistis pembangunan Desa Lekong akan semakin maju, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar H. Muhammad Kasum.
Senada dengan hal tersebut, Camat Alas Barat, Zainuddin, S.Sos., MM.Inov, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang berjalan tertib dan partisipatif. Ia menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Musyawarah Desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas. Saya berharap seluruh usulan yang menjadi prioritas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong kemajuan Desa Lekong di masa mendatang,” ungkap Zainuddin.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Alas Barat, Sulaiman, menambahkan bahwa penyusunan RKPDes harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip partisipatif. Hal ini dilakukan agar dokumen perencanaan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan menjadi pedoman pembangunan desa yang efektif selama satu tahun ke depan.
Penulis : Lutfi Ali / Penggiat Desa – Lokasi : (Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa)



