KABUPATEN SUMBAWA BARAT, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar rapat harmonisasi pendataan Indeks Desa untuk seluruh desa di Kecamatan Poto Tano, Senin (20/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BAPPEDA Kabupaten Sumbawa Barat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian penginputan data Indeks Desa guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih akurat.
Agenda ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan Kantor Camat Poto Tano, Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Poto Tano, Sekretaris Desa, operator desa, serta unsur pendamping desa, baik tingkat lokal maupun kabupaten (TAPM). Percepatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat yang menetapkan batas akhir penginputan data Indeks Desa pada 31 Juli 2026 mendatang.
Pendamping Desa, Sabaruddin, S.Pd., menegaskan bahwa harmonisasi ini krusial untuk memastikan sinkronisasi data antarwilayah. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus bekerja ekstra agar target waktu yang ditetapkan pemerintah daerah dapat tercapai tepat waktu.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memvalidasi data di lapangan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses penginputan Indeks Desa di Kecamatan Poto Tano sebelum tenggat waktu 31 Juli 2026 sesuai instruksi Bupati,” ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Lebih lanjut, Sabaruddin menambahkan bahwa akurasi data Indeks Desa menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, sinergi antara operator desa, pemerintah kecamatan, dan pendamping desa menjadi kunci utama dalam keberhasilan pendataan ini.
Penulis : Sabaruddin, S.Pd (Pendamping Desa) – Lokasi : (Kabupaten Sumbawa Barat)



