KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat

LOMBOK BARAT, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini dan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, Senin (20/7/2026).

Penyegelan dilakukan di dua ruangan strategis di lingkungan Kantor Bupati Lombok Barat dan langsung menyita perhatian aparatur sipil negara maupun masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan pita segel KPK terpasang di pintu utama ruang kerja Bupati Lombok Barat. Aktivitas di sekitar lobi kantor bupati tampak jauh lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Pintu ruang kerja bupati juga terlihat tertutup rapat.

Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga memasang segel pada ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Pita segel membentang di pintu ruangan bertuliskan “Kepala Dinas” sehingga tidak dapat diakses.

KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat H Lalu Ahmad Zaini dan ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi.
Pita segel KPK terpasang di pintu ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Senin (20/7/2026). (Istimewa)

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan kedua ruangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan keterangan kepada publik.

Di lapangan berkembang informasi bahwa langkah KPK diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang menyangkut proyek-proyek pemerintah daerah. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada pernyataan resmi dari lembaga antirasuah.

Sejauh ini KPK juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penyegelan tersebut.

Lingkar News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Perkembangan terbaru akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki