RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026

JAKARTA, Lingkar.news Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara serius. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lama dalam dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Baca juga: DPR RI Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Target Rampungkan Pembahasan Tahun Ini

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Perbedaan tersebut, kata dia, disebabkan konsep RUU Perampasan Aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditegaskan tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Dalam pembahasannya, Komisi III melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara. Komisi III juga memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III turut mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan kompetensi seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Komisi III juga membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara itu, istilah “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam proses tersebut.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi turut memberikan masukan mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi dapat dikelola badan tersendiri yang profesional dan multidisiplin.

Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi multitafsir sehingga membutuhkan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, ia antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain mekanisme NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi salah satu isu penting. Komisi III menerima masukan agar proses perampasan tidak merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Sejumlah anggota Komisi III juga mengingatkan kewenangan negara dalam merampas aset harus dibatasi secara jelas. Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Target pengesahan sebelum Desember 2026 akan berjalan bersamaan dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Komisi III menilai percepatan pembahasan tetap harus disertai kehati-hatian agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki