Tangis Ibu Ni Made Vaniradya Pecah Usai Vonis Radiet: Nyawa Anak Saya Dihargai 6 Tahun

MATARAM, Lingkar.news Putusan enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, memicu reaksi emosional dari keluarga korban di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).

Tak lama setelah majelis hakim membacakan amar putusan, ibu korban, Vira, terlihat menangis histeris di tengah kerumunan keluarga, kerabat, aparat keamanan, dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

Dengan suara bergetar dan mata sembab, Vira mengaku belum bisa menerima putusan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa.

“Nyawa anak saya dihargai enam tahun,” ucapnya sambil menangis.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya: Radiet Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Radiet Adiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Radiet.

Suasana haru menyelimuti halaman pengadilan usai sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga korban tampak berusaha menenangkan Vira yang terus menangis saat dikelilingi kerabat dan sahabat almarhumah.

Baca juga: Tim Hukum Radiet Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara, Yakin Klien Tidak Bersalah

Kasus kematian Ni Made Vaniradya sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kasus tersebut terus mendapat sorotan masyarakat dan memunculkan beragam respons.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Radiet Adiansyah juga menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan berikutnya.

Dengan demikian, perkara yang bermula dari peristiwa di Pantai Nipah tersebut masih akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, seiring sikap berbeda yang ditunjukkan oleh keluarga korban maupun pihak terdakwa terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki