MATARAM, Lingkar.news – Putusan enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, belum menghentikan proses hukum yang berjalan.
Tim penasihat hukum Radiet memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (10/6/2026).
Kuasa hukum Radiet, Kusnaini, SH., MH., menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Kami pasti akan melakukan upaya hukum banding. Kami meyakini klien kami, Radiet, tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Kusnaini usai persidangan.
Menurut Kusnaini, sejumlah fakta dan aspek pembuktian belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, banding menjadi hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan ulang di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya: Radiet Divonis 6 Tahun Penjara
Anggota tim hukum lainnya, Putri Maya Rumanti, pemeriksaan pada tingkat banding memberikan ruang yang lebih luas terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai perkara tersebut masih menyisakan sejumlah perdebatan hukum yang perlu ditelaah kembali secara lebih mendalam.
“Kami berharap fakta-fakta persidangan dapat ditelaah lebih objektif dan berkeadilan pada tingkat pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Radiet Adiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta hukuman 13 tahun.
Dengan langkah banding dari tim hukum, kasus yang menjadi sorotan publik NTB dan nasional ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan ulang seluruh aspek hukum yang dipersoalkan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki



