Upaya Hukum Berlanjut, PN Mataram Terima Kasasi Kasus Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah

Mataram, Lingkar.news – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi menerima permohonan kasasi atas perkara pidana penganiayaan yang menyebabkan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggal dunia di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, upaya hukum ke Mahkamah Agung ini diajukan oleh pihak penuntut umum dan terdakwa Radiet Adiansyah, Selasa (18/8/2026).

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis enam tahun penjara bagi terdakwa Radiet Adiansyah. Melalui upaya kasasi ini, kedua belah pihak berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut.

“Iya, betul. Penuntut umum sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding sebelumnya,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.

“Iya, kami ajukan kasasi,” ucap kuasa hukum terdakwa, Kusnaini.

Kusnaini menambahkan bahwa pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut masih berkaitan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Untuk lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori kasasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada putusan tingkat pertama tanggal 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari hakim ketua Mukhlassuddin yang meyakini adanya peran orang ketiga. Sementara itu, pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berdasarkan bukti forensik berupa temuan dua DNA di lokasi kejadian.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis