Mataram, Lingkar.news – Berkas perkara tersangka Misri Puspita Sari dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Arisandi di Mataram, Kamis (29/10/2026).
“Iya, berkas Misri sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),”
Arisandi mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Jadi, kita koordinasikan dengan jaksa untuk kapan waktu tahap dua,”
Hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Misri tidak menjalani penahanan. Namun, Arisandi menegaskan penyidik masih memantau keberadaan perempuan yang disebut sebagai teman kencan I Made Yogi Purusa Utama tersebut.
Misri Disangkakan Pasal Perintangan Penyidikan
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Misri karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Misri hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan,”
Penjelasan tersebut disampaikan Catur terkait pasal yang dikenakan kepada Misri dalam perkara ini.
Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Yogi dan Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi yang kini berstatus terpidana.
Putusan kasasi menolak kasasi para pihak. Dengan demikian, pidana yang dijalankan Yogi dan Aris, yang merupakan pecatan Polri, mengacu pada putusan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi dan tiga tahun penjara kepada Aris.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi kepada keduanya sebesar Rp385 juta untuk istri korban, Elma Agustina. Nilai restitusi tersebut berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



