Mataram LINGKAR.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara kepada dua dari enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak penyedia barang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya menetapkan putusan pidana untuk masing-masing terdakwa dengan membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Salmukin, penyedia barang yang berperan sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmukin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (29/04/2026).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Salmukin dengan nominal Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim dalam putusan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,32 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa kedua yang dibacakan putusan adalah M. Jaosi alias Ojik, penyedia barang yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama. Hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Selain itu, terdakwa M. Jaosi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta subsider 3 tahun kurungan pengganti.
Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sengaja dan terencana dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan menguntungkan orang lain. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan para terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan jabatan, akses, serta relasi. Modus terdakwa cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi, termasuk melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar.
Pada akhir putusan, hakim menyampaikan adanya indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan, termasuk menyebut nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan, sehingga hakim meminta kejaksaan melakukan pengembangan ke arah penyidikan baru.
“Atas fakta persidangan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mengungkap perkara ini secara utuh,” kata hakim.
Dalam perkara korupsi pengadaan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ini terdapat empat terdakwa lain. Mereka adalah Libert Hutahaean (Direktur PT Temprina Media Grafika), Lia Anggawari (Direktur PT Dinamika Indo Media), As’ad (Sekretaris Dinas Dikbud), dan Amrulloh (Pejabat Pembuat Komitmen). Putusan untuk keempat terdakwa tersebut tidak dibacakan dalam persidangan ini.
Jaksa sebelumnya menguraikan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini mencapai Rp9,2 miliar. Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang melalui e-katalog untuk pengadaan 4.230 unit laptop Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur. (ANTA / RED)



