JAKARTA, Lingkar.news – Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi kepulangan serta penanganan medis terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami sakit saat bekerja di Oman.
PMI bernama Fatimah, asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (7/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di tanah air, PMI langsung dijemput dan didampingi oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Seriulina, bersama tim BP3MI Banten serta Ditjen Pengawasan dan Penindakan (Wascendak) KP2MI.
Keberangkatan Nonprosedural ke Oman
Fatimah diketahui berangkat ke Oman secara nonprosedural melalui perantara calo dari daerah asal. PMI diberangkatkan dari Bima menuju Jakarta, kemudian diteruskan ke Oman pada 6 Januari 2026, setelah paspor dibuat di Bima.
Selama proses keberangkatan, PMI menerima uang saku dari perantara sebesar Rp250.000 di Bima dan tambahan Rp1.000.000 di Jakarta. Setelah beberapa hari berada di kantor agen di Oman, PMI kemudian bekerja di rumah majikan selama kurang lebih delapan hari.
Sakit Saat Bekerja, PMI Minta Dipulangkan
Dalam masa bekerja tersebut, PMI mengeluhkan sakit pada bagian perut yang menjalar hingga ke dada. Majikan sempat membawa PMI untuk menjalani pemeriksaan di Almisk Medical Center, Oman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PMI kemudian dikembalikan ke pihak agensi.
Merasa kondisi kesehatannya memburuk, PMI menyampaikan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia. Permintaan tersebut akhirnya disanggupi oleh pihak perantara hingga PMI kembali ke tanah air.
KP2MI Lakukan Asesmen dan Rujukan Medis
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, KP2MI langsung melakukan asesmen awal atas kondisi PMI. Fatimah kembali menyampaikan keluhan kesehatan dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai arahan KP2MI.
Pada malam yang sama, PMI didampingi menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. PMI diberangkatkan dari bandara pada pukul 23.12 WIB dan tiba di rumah sakit pada pukul 00.15 WIB. Pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekam medis dari Oman, PMI terindikasi mengalami infeksi akut Hepatitis B. Saat ini, PMI menjalani perawatan lanjutan di RS Polri Kramat Jati dengan pendampingan dan fasilitas penuh dari KP2MI.

Menteri P2MI Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Menurut Menteri, keberangkatan nonprosedural tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menempatkan calon PMI pada risiko tinggi, mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan kerja di negara penempatan.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa negara telah menyediakan berbagai program vokasi, pelatihan, serta akses informasi peluang kerja luar negeri yang aman dan terverifikasi. Seluruh layanan tersebut dapat diakses melalui BP3MI di daerah maupun website resmi KP2MI.
Sebagai bentuk komitmen pelindungan menyeluruh, KP2MI juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat dan PMI melalui WhatsApp 0811-8080-141 serta call center 0800-10000. Seluruh laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan bertanggung jawab.
Sumber: KP2MI
Editor: Basuki



