RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 5 Poin Pentingnya

JAKARTA, Lingkar.news DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu pengesahan setelah meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Puan Maharani, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya telah rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat paripurna tersebut, Andreas merinci lima poin penting yang menjadi substansi utama dalam undang-undang baru tersebut:

  1. Perluasan Subjek yang Dilindungi

Perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman

  1. LPSK Diperkuat dan Tetap Independen

LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

  1. Negara Menanggung Kompensasi Korban

UU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” kata Andreas.

  1. Dibentuk Dana Abadi Korban

UU PSDK juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

  1. LPSK Bisa Membentuk Satgas Khusus

LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli.

RUU PSDK sendiri masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026 sebagai usulan dari Komisi XIII DPR RI.

Andreas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki