MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
“Peraturan daerah menjadi dasar, sementara Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur pelaksanaan secara teknis mulai dari pembentukan satuan tugas hingga pembagian tugas perangkat daerah,” ujarnya di Mataram, Senin (20/4/2026).
Ahsanul menjelaskan Perda berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sedangkan pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Menurutnya, Pergub nantinya mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.
Persoalan pinjol ilegal dan judi online di NTB kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.
Ahsanul mengungkapkan sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online.
Tingginya kasus kredit macet tersebut dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.
“Peraturan daerah bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan regulasi yang disusun akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.
Pemprov NTB menegaskan penguatan regulasi ini bukan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sejumlah poin strategis dalam Raperda tersebut meliputi penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus pusat komando digital.
“Perda lahir bukan karena kami ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” pungkas Ahsanul Khalik.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



