KPAI Soroti Hambatan BPJS untuk Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah

Lombok Tengah, Lingkar.news – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa dua santri korban tindakan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini menghadapi kendala serius terkait biaya pengobatan luka bakar yang mereka derita.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa hambatan utama yang dihadapi keluarga korban berkaitan dengan akses pembiayaan medis melalui BPJS Kesehatan.

“Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS,” kata Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

KPAI menegaskan bahwa rehabilitasi medis bagi korban kekerasan fisik yang berakibat disabilitas permanen harus menjadi prioritas negara melalui instansi terkait.

“KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen,” ujar Diyah Puspitarini.

Peristiwa ini bermula dari aksi pembakaran yang diduga dilakukan oleh seorang santri senior di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy pada Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, satu santri dinyatakan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar parah dan trauma fisik yang serius. Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB, dengan status penyidikan yang masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis