Pemdes Kwang Rundun Tetapkan Anggaran Pengisian BPD Periode 2027-2033 Melalui Mekanisme Musyawarah

LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Kwang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, resmi menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp10.232.500 untuk pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-2033. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) desa yang melibatkan perangkat desa, kelembagaan desa, panitia pemilihan, dan tokoh masyarakat pada Jumat (10/7/2026).

Berbeda dengan pemilihan langsung, pengisian keanggotaan BPD Kwang Rundun kali ini akan menggunakan mekanisme musyawarah keterwakilan, baik keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan. Anggaran tersebut telah diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kasi Pemerintahan selaku sektor pengampu kegiatan.

Pj. Kepala Desa Kwang Rundun, Irwan Suhadi, menegaskan bahwa penetapan anggaran ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam menyukseskan agenda demokrasi di tingkat desa. Ia menginstruksikan agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya panitia dan pemegang DPA, mengelola dana tersebut dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Anggaran yang kita tetapkan di APBDes Perubahan ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa untuk menyukseskan agenda demokrasi di Kwang Rundun. Saya meminta Kasi Pemerintahan selaku pemegang DPA dan panitia untuk menggunakannya secara akuntabel. Semoga dengan sistem musyawarah keterwakilan ini, kita bisa melahirkan anggota BPD yang benar-benar memperjuangkan aspirasi wilayahnya,” ujar Irwan Suhadi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Kwang Rundun, Satrah, S.Pd., memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemdes dalam mengalokasikan anggaran. Menurutnya, mekanisme musyawarah merupakan cerminan budaya gotong royong yang harus dijaga agar proses pemilihan berjalan legitimate.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran Pemdes yang telah bergerak cepat memasukkan anggaran ini ke dalam APBDes Perubahan. Musyawarah keterwakilan ini membutuhkan persiapan matang agar keterwakilan perempuan dan wilayah benar-benar merepresentasikan suara masyarakat. Dengan adanya kepastian anggaran ini, panitia dapat bekerja maksimal untuk memfasilitasi musyawarah yang mufakat,” ungkap Satrah.

Pendamping Desa (TPP) Kwang Rundun, Zoelkarnain, turut memantau jalannya koordinasi tersebut guna memastikan seluruh tahapan pengisian BPD sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berharap sinergi antara Pemdes dan BPD tetap terjaga hingga proses pemilihan selesai dilaksanakan.

Penulis : Zoelkarnain (Pendamping Desa) – Lokasi : (Desa Kwang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur)