LOMBOK TIMUR, LINGKAR.NEWS – Badan Gizi Nasional resmi mencabut status pembekuan sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) per 10 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah seluruh unit SPPG yang sempat dihentikan operasionalnya dinyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Denpasar.
Pencabutan sanksi administrasi tersebut tertuang dalam surat Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Nomor 3609/D.TWS/08/2026. Dengan adanya kebijakan ini, distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah NTB dipastikan dapat kembali beroperasi secara normal untuk melayani masyarakat sasaran.
Kepala KPPG Denpasar menyatakan bahwa pemulihan hak operasional ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan kepatuhan terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
“Setelah menyelesaikan seluruh verifikasi dan rekomendasi perbaikan dari KPPG, SPPG kami dinyatakan resmi beroperasi kembali per 10 Agustus 2026. Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar tertinggi dalam pengelolaan dapur dan penyajian makanan bergizi, transparan, serta profesional demi suksesnya Program Makan Bergizi Gratis 2026,” ujar perwakilan pengelola SPPG dalam keterangan resminya.
Terdapat tiga unit SPPG yang kini telah dipulihkan status operasionalnya, yakni SPPG Kota Bima Mpunda Sadia 2, SPPG Dompu Dompu Bada, dan SPPG Lombok Timur Aikmel Aikmel 5. Ketiga unit tersebut telah memenuhi standar mutu gizi, infrastruktur, maupun manajemen organisasi yang ditetapkan.
Menanggapi pemulihan operasional ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan menegaskan kembali komitmen integritas dalam tata kelola program. Seluruh jajaran di lapangan dilarang keras menerima atau meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Pihak otoritas memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dan verifikasi ke depan akan terus berjalan secara transparan dan bebas dari biaya guna menjamin kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Penulis : Bung Mawenk / Pemerhati Masyarakat Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur)



