DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Gantikan Hery Susanto

JAKARTA, Lingkar.news Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Ia menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah terjerat kasus dugaan korupsi.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) setelah Komisi II DPR mengusulkan nama Nuzran Joher sebagai ketua Ombudsman yang baru.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat pengusulan ketua baru Ombudsman RI telah diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II kemudian menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh para legislator yang hadir.

Sebelumnya, DPR juga menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI pada rapat paripurna yang digelar pada 21 Juli 2026. Namun, nama anggota yang ditetapkan saat itu belum diumumkan kepada publik.

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar di Kasus Korupsi Nikel

Pergantian kepemimpinan di Ombudsman RI ini menyusul kasus hukum yang menjerat Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery tidak dengan hormat pada 8 Juni 2026 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Saat ini, Hery tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap senilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan.

Menurut jaksa, pemberian suap itu berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, suap juga diduga berkaitan dengan laporan Ombudsman yang menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki