Mataram, Lingkar.news – Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ari Purbayanto, Ph.D., mensosialisasikan sistem akreditasi perguruan tinggi dan program studi terbaru sesuai regulasi terkini di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat (18/9/2026) ini digelar bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyelaraskan pemahaman perguruan tinggi mengenai perubahan fundamental dalam sistem penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi nasional.
Sistem akreditasi saat ini mengalami transformasi signifikan seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperbarui melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, status akreditasi kini disederhanakan menjadi dua kategori utama, yakni Terakreditasi dan Terakreditasi Unggul. Status Terakreditasi diberikan bagi institusi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), sedangkan Terakreditasi Unggul diperuntukkan bagi institusi yang berhasil melampaui standar tersebut.
Perubahan ini juga menempatkan budaya mutu sebagai aspek krusial, di samping relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, akuntabilitas, serta diferensiasi misi masing-masing kampus. Selain itu, regulasi baru ini mewajibkan program studi memiliki status akreditasi yang sah agar dapat meluluskan mahasiswa secara legal dan menerbitkan ijazah.
Sebagai kesimpulan atas paradigma baru ini, akreditasi kini diposisikan bukan lagi sekadar pemenuhan aspek administratif formal semata, melainkan sebagai indikator riil yang merepresentasikan daya saing lembaga pendidikan di kancah global.
“Akreditasi bukan lagi sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan bukti nyata daya saing bangsa di panggung global,” kata Ari dalam materi sosialisasinya, Jumat (18/9/2026).
Untuk mencapai standar tinggi tersebut, perguruan tinggi diwajibkan untuk membangun iklim akademik yang sehat melalui sistem penjaminan mutu internal yang terintegrasi dan konsisten.
“Perguruan tinggi perlu membangun sistem penjaminan mutu internal yang berjalan secara berkelanjutan,” ujar mantan Atdikbud KBRI Kuala Lumpur tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, diperkenalkan pula instrumen akreditasi terbaru, yaitu IAPS 5.1 untuk program studi dan IAPT 4.1 untuk perguruan tinggi, yang ditopang oleh sistem SAPTO 2.0. Sistem baru ini mengintegrasikan data kualitatif guna mengurangi proses penginputan data ganda dengan menarik data langsung dari pangkalan data yang sudah tervalidasi.
Oleh karena itu, keaktifan dan validitas pelaporan data kelembagaan ke sistem pusat menjadi prasyarat mutlak yang menentukan keberhasilan penilaian akreditasi institusi.
“Perguruan tinggi perlu memastikan data yang dilaporkan melalui PDDIKTI akurat dan mutakhir karena data tersebut menjadi bagian penting dalam proses akreditasi,” kata Ari.
Sementara itu, perwakilan dari LLDIKTI Wilayah 8 Bali Nusra, Wayan Sudarma, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi proses peningkatan mutu di UMMAT sejak tahun 2024 demi mendorong lahirnya kampus-kampus berpredikat unggul di wilayah NTB.
Langkah taktis terus dilakukan agar perguruan tinggi di NTB mampu bersaing di tingkat nasional melalui akselerasi program kerja menuju akreditasi unggul.
“Kita rancang proses peningkatan mutu perguruan tinggi agar di wilayah NTB itu memang kita gaung-gaungkan untuk proyek unggul memang harus ada di NTB agar untuk meningkatkan semua aktivitas untuk perguruan tinggi yang ada di NTB,” katanya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



