JAKARTA, Lingkar.news – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan (suspend) terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, kebijakan suspend tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dari total SPPG yang terkena sanksi, sebanyak 1.801 unit berada di Wilayah I yang meliputi Sumatra. Kemudian, 2.616 SPPG berada di Wilayah II yang mencakup Jawa, Bali, dan Madura.
Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan kepada ribuan SPPG tersebut untuk kembali beroperasi. Syaratnya, masing-masing SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya. Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG bersangkutan dapat kembali beroperasi.
Namun, selama status suspend masih berlaku, SPPG tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administratif. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk anggaran yang bersumber dari APBN.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” tuturnya.
Selain memastikan transparansi penggunaan anggaran, LPDH juga berfungsi mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan suspend ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan penggunaan dana menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG.
(Ant/Lingkar.news)



