MASBAGIK, LINGKAR.NEWS – Badan Gizi Nasional resmi menetapkan petunjuk teknis pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 2 November 2026, yang memicu sorotan publik terkait efektivitas implementasi di lapangan.
Regulasi tersebut membatasi biaya bahan baku pangan maksimal Rp8.000 hingga Rp10.000 per penerima manfaat per hari, serta menerapkan sistem honorarium relawan berbasis hari kerja efektif yang dinilai cukup rigid bagi para pelaksana di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini mengatur batas maksimal biaya bahan baku sebesar Rp8.000 untuk kategori balita, PAUD, dan SD kelas 1-3, sementara untuk kategori SD kelas 4-6 hingga ibu hamil dan menyusui ditetapkan maksimal Rp10.000.
Selain batasan biaya bahan baku, operasional SPPG juga dibatasi dengan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari, yang mencakup insentif kader dan relawan.
Sistem pembayaran honor relawan yang hanya dihitung berdasarkan hari pelayanan efektif ini memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian kesejahteraan tenaga pendukung di garis depan.
Pemerhati Masyarakat Desa, Bung Mawenk, menilai bahwa kebijakan ini menciptakan dilema antara target gizi nasional dan realitas ekonomi di lapangan.
Menurutnya, standar gizi yang tinggi sulit dicapai jika pengelola SPPG terbentur oleh batasan anggaran yang sangat ketat.
“Program Makan Bergizi Gratis menuntut standar gizi tinggi di atas kertas, namun di saat yang sama memagari para pejuang lapangannya dengan anggaran operasional yang kaku, honor relawan yang menggantung pada hari efektif, serta ancaman penghentian bantuan yang membayangi setiap celah administratif,” ujar Bung Mawenk saat menanggapi regulasi tersebut di Masbagik, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, regulasi ini mewajibkan seluruh pengelolaan keuangan menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Gizi Nasional (SIPGN) dengan pengawasan ketat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan akan diaudit, dan bantuan dapat dihentikan jika ditemukan mismanajemen.
Dalam kondisi operasional terhenti atau suspend akibat bencana maupun libur, pembayaran hanya dibatasi pada biaya tetap riil seperti pengamanan dan utilitas.
Kondisi ini menuntut kecermatan ekstra dari pengelola SPPG agar kualitas mutu makanan tetap terjaga di tengah fluktuasi harga komoditas pangan. Publik kini menanti apakah rigiditas birokrasi ini akan mampu mendukung pengentasan gizi buruk atau justru menjadi hambatan teknis bagi keberlangsungan program strategis nasional tersebut.
Penulis : Bung Mawenk / Pemerhati Masyarakat Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Lombok Timur)



