Mataram, Lingkar.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mulai memetakan potensi penerimaan pajak dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta lokapasar (marketplace) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah strategis ini ditempuh sebagai upaya proaktif dalam mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan baru bagi kas negara.
Langkah pemetaan ini dipandang sangat penting untuk mengidentifikasi kontribusi ekonomi digital secara riil serta mengukur potensi pendapatan negara dari sektor ritel modern dan tradisional secara lebih terperinci.
Secara umum, kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara Barat dinilai masih belum optimal karena angkanya berada di bawah dua persen dari total realisasi pajak. Rendahnya angka ini disebabkan oleh kebijakan batas minimum omset wajib pajak yang tidak dikenakan beban PPh final serta adanya penundaan kebijakan pajak bagi pelaku usaha di platform digital atau lokapasar demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Kepala Kantor Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, di Mataram menjelaskan bahwa pemetaan komprehensif tersebut sangat diperlukan guna memotret potensi penerimaan dari lonjakan aktivitas ekonomi digital secara akurat.
“Kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara per 31 Juli 2026 adalah 1,12 persen. Angka itu cukup kecil,” ujar Judiana Manihuruk pada Kamis (17/9/2026).
Judiana merinci lebih lanjut bahwa penerimaan pajak dari sektor UMKM tercatat hanya menyumbang sebesar Rp18,73 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 1,12 persen jika disandingkan dengan total realisasi penerimaan pajak keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp1,66 triliun hingga periode 31 Juli 2026.
Menurut analisisnya, kecilnya sumbangsih ini salah satunya dipengaruhi oleh regulasi perpajakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Apabila omset wajib pajak UMKM tercatat masih berada di bawah nominal Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak bersangkutan dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang mencatatkan omset tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Langkah ini diambil sekaligus untuk memastikan bahwa pemberian insentif fiskal tersebut berjalan lebih tepat sasaran, adil, serta menjunjung tinggi integritas.
Fasilitas PPh Final UMKM ini memang secara khusus difokuskan untuk membantu para pelaku usaha kecil yang menjadi target prioritas kebijakan nasional. Sementara bagi kelompok wajib pajak lainnya, aturan perpajakan yang diterapkan tetap mengacu pada ketentuan standar yang disesuaikan dengan karakteristik bidang usaha, profesi, dan kapasitas administrasi masing-masing.
Terkait sektor ekonomi digital, DJP Nusa Tenggara menyampaikan bahwa pemungutan pajak penghasilan untuk transaksi melalui lokapasar atau marketplace saat ini masih mengalami penundaan hingga tanggal 31 Oktober 2026. Penundaan regulasi tersebut merupakan kebijakan afirmatif pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat di tengah fluktuasi kondisi ekonomi nasional saat ini.
“Penundaan itu merupakan penyesuaian waktu pemberlakuan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak mengubah substansi kebijakan,” kata Judiana.
Sejauh ini, pihak DJP Nusa Tenggara mengonfirmasi bahwa mereka belum memiliki basis data tersendiri yang bersifat khusus terkait potensi nilai transaksi maupun proyeksi penerimaan pajak dari sektor UMKM yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform lokapasar di wilayah NTB.
Guna mengatasi kendala ketiadaan data tersebut, Judiana menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengandalkan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar dapat memetakan potensi serta sebaran lokapasar di Nusa Tenggara Barat secara lebih ilmiah dan terukur.
“Dari potensi NTB saat ini kelihatannya menunjukkan bahwa (omset lokapasar) masih di bawah Rp500 juta per tahun,” pungkas Judiana.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



