JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan itu dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pratikno mengatakan penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hari libur yang sudah definitif, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.
“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk cuti bersama, ketentuan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif.
“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ucap Pratikno.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari Libur Nasional 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret (Rabu): Idulfitri 1448 Hijriah
- 11 Maret (Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, masyarakat memiliki total 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Ketentuan cuti bersama untuk pekerja swasta tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



