Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota, Mantan Kepala BPN Divonis Penjara

Mataram, Lingkar.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menegaskan bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti secara fakta, namun tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. “Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026) malam.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemulihan harkat dan martabat kedua terdakwa serta perusahaan mereka, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Terkait kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar hasil audit BPKP Perwakilan NTB, hakim mencatat bahwa dana tersebut telah dikembalikan selama tahap penyidikan oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, selaku pihak penjual lahan. Hakim meminta agar uang kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Berbeda dengan kedua terdakwa tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada mantan Kepala BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan. Terdakwa Subhan dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.

Secara hukum, putusan ini menandai perbedaan nasib antara pihak appraisal dan pihak birokrasi dalam perkara pengadaan lahan. Kesimpulannya, majelis hakim menilai keterlibatan Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sementara Subhan terbukti melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis