Mataram (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh sebanyak 18 ribu kuota sertifikasi halal gratis dari pemerintah pusat untuk pembuatan sertifikat halal produk pelaku UMKM di tahun 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad mengatakan sertifikat halal merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di tanah air.
“Kita dapat 18 ribu kuota untuk sertifikat halal. Yang baru tersedia sementara itu 4 ribu, sehingga masih tersisa ada 14 ribu lagi,” ujarnya di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan program sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, pekan depan pihaknya akan membuka posko pelayanan pengajuan atau pendaftaran sertifikat halal tersebut.
“Nanti kita akan buka selama sepekan untuk masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal-nya,” kata Wirawan.
Wirawan mempersilahkan masyarakat untuk datang mengurus ke Pusat Layanan Terpadu (PLUT) Koperasi UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB.
“Masyarakat tinggal datang aja, nanti kita bantu. Bisa juga dilakukan secara daring, tapi tidak semua bisa internet. Makanya kalau bisa datang nanti kita dampingi pembuatannya,” tegas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini.
Menurutnya, layanan dirancang untuk mengakselerasi legalitas halal usaha sehingga UMKM mendapatkan legitimasi produk. Sementara, seluruh biaya pembuatan sertifikat halal ini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
“Program ini dibuka sampai bulan Oktober,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026.
“Makanya kita berharap UMKM memanfaatkan ini karena ini kesempatan emas mumpung gratis agar usahanya memiliki legalitas halal. Apalagi ini kan dibiayai oleh pemerintah,” katanya. (LINGKAR NETWORK)



